ANTARA FEMINISME sekularisme DAN Islamisme: KASUS PALESTINA

Dr, Islah Jad

Pemilihan legislatif diadakan di Tepi Barat dan Jalur Gaza di 2006 membawa ke tampuk kekuasaan gerakan Islam Hamas, yang kemudian membentuk mayoritas Dewan Legislatif Palestina dan juga mayoritas pertama pemerintah Hamas. Pemilihan ini menghasilkan penunjukan menteri perempuan pertama Hamas, yang menjadi Menteri Urusan Perempuan. Antara Maret 2006 dan Juni 2007, dua menteri perempuan Hamas yang berbeda mengambil posisi ini, tetapi keduanya mengalami kesulitan untuk mengelola Kementerian karena sebagian besar karyawannya bukan anggota Hamas tetapi berasal dari partai politik lain, dan sebagian besar adalah anggota Fatah, gerakan dominan yang mengendalikan sebagian besar lembaga Otoritas Palestina. Periode perjuangan yang menegangkan antara perempuan Hamas di Kementerian Urusan Perempuan dan anggota perempuan Fatah berakhir setelah Hamas mengambil alih kekuasaan di Jalur Gaza dan mengakibatkan jatuhnya pemerintahannya di Tepi Barat – sebuah perjuangan yang terkadang berubah menjadi kekerasan. Salah satu alasan yang kemudian dikutip untuk menjelaskan perjuangan ini adalah perbedaan antara wacana feminis sekuler dan wacana Islamis tentang isu-isu perempuan. Dalam konteks Palestina, ketidaksepakatan ini mengambil sifat berbahaya karena digunakan untuk membenarkan perjuangan politik yang berdarah-darah, pemecatan wanita Hamas dari posisi atau jabatan mereka, dan perbedaan politik dan geografis yang berlaku pada saat itu di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki.
Perjuangan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan penting: haruskah kita menghukum gerakan Islamis yang telah berkuasa?, atau haruskah kita mempertimbangkan alasan yang menyebabkan kegagalan Fateh di arena politik? Dapatkah feminisme menawarkan kerangka kerja yang komprehensif untuk perempuan?, terlepas dari afiliasi sosial dan ideologis mereka? Dapatkah wacana tentang landasan bersama bagi perempuan membantu mereka untuk menyadari dan menyepakati tujuan bersama mereka?? Apakah paternalisme hanya hadir dalam ideologi Islam?, dan bukan dalam nasionalisme dan patriotisme? Apa yang dimaksud dengan feminisme?? Apakah hanya ada satu feminisme?, atau beberapa feminisme? Apa yang dimaksud dengan Islam? – apakah itu gerakan yang dikenal dengan nama ini atau agamanya, filosofi, atau sistem hukum? Kita perlu membahas masalah ini dan mempertimbangkannya dengan hati-hati, dan kita harus menyepakatinya agar nanti kita bisa memutuskan, sebagai feminis, jika kritik kita terhadap paternalisme harus diarahkan pada agama (iman), yang harus dikurung dalam hati seorang mukmin dan tidak boleh menguasai dunia secara luas, atau yurisprudensi, yang berhubungan dengan mazhab yang berbeda yang menjelaskan sistem hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an dan sabda Nabi – sunnah.

Filed Under: ArtikelFeatureHamasPalestina

Tag:

About the Author:

RSSKomentar (0)

Trackback URL

Tinggalkan Balasan